Kasus PMK Menyebar di 22 Provinsi, Pemerintah Indonesia Tetapkan Status Darurat

POTENSINETWORK.COM – BNPB, menyatakan Pemerintah RI telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

“Menetapkan: Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku,” bunyi Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

Dalam surat keputusan yang ditanda tangani Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto S.Sos., M.M., tersebut, ada enam poin yang ditetapkan, yakni pertama: Menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku.

Kedua: Penyelenggaraan Penanganan Darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku sebagaimana dimaksud pada diktum pertama dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, Penyelenggaraan Penanganan Darurat sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.

Keempat: Kepala daerah dapat menetapkan status keadaan darurat PMK untuk percepatan penanganan PMK pada daerah masing-masing.

Kelima berbunyi: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada BNPB dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keenam, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan hingga tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan jika dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.