Sarana Umum di Kab Bandung belum Ramah Disabilitas, DPRD berniat terbitkan Perda

Menurutnya, dari 100 persen penerimaan pekerja, sesuai Undang-Undang, 10 % nya pekerja di lembaga swasta atau pemerintah diisi kaum disabilitas, termasuk dalam pelayanan pendidikan, kesehatan, serta administrasi.

Keinginan Fahmi, ada terbentuk wadah berupa Komite Penyandang Disabilitas Kabupaten Bandung (KPDKB), setelah sebelumnya di bulan November 202, diresmikan Komite Penyandang Disabilitas Nasional (KPDN) di Jakarta.

” Kalau Kabupaten Bandung bisa tanggap dan segera melaksanakannya, maka ini bisa menjadi pelopor dan memotivasi daerah lainnya untuk berbuat serupa,” paparnya.

Ketika ditanya jumlah kaum penyandang disabilitas di Kabupaten Bandung, ia mengaku belum mengetahuinya, namun secara gambaran ia menuturkan ada beberapa wadah yang sempat melakukan audensi tahun-tahun kemarin, seperti kelompok penyandang tuna rungu, tuna daksa, bahkan kelompok penyandang autis nasional.

Baca Juga:  Dua Penerima Manfaat Program Rutilahu di Kab Bandung, Ini yang Dikatakannya

“Pada dasarnya mereka meminta ada kesetaraan hak dan tidak terjadi perbedaan yang bisa merugikan mereka,” jelasnya.

Insya Alloh di pembahasan perubahan anggaran, Agustus nanti, dia berjanji akan memperjuangkan perda disabilitas. Kalau pun nanti kalah dengan perda lainnya, Fahmi akan memasukkannya di Propemperda tahun 2023. . (maks)