POTENSINETWORK.COM — Para petani penggarap di Kertasari, Kabupaten Bandung meminta, agar para petani penggarap di lahan perkebunan PTPN VIII jangan dianggap sebagai penyerobotan atau perambah.
“Kalimat menyorobot atau perambah itu, sangat menyakitkan masyarakat. Selain sangat kejam bisa membangkitkan kemarahan masyarakat. Jadi jangan mencari masalah dengan masyarakat,” ujar Enjang salah seorang petani penggarap, saat beraudiensi dengan Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, di Soreang, Jumat (15/7/2022).
Jajang bersama petani lainnya turut berudeiensi dengan Komisi B bersama LSM Jaringan Warga Aktif (Jawara) Jawa Barat.
Enjang juga menilai, kalau HGU (hak guna usaha) itu bukan tanah konservasi. Makanya jangan ada lagi kata penyerobot atau perambah.
“Sementara PMDK yang dicanangkan PTPN VIII, sudah disalahgunakan bukan diberdayakan tapi disewakan kepada orang-orang kaya.
Puluhan hektar yang digarap masyarakat, dan PTPN menyatakan kalau pemerintah bisa memberikan rumah.
Bahkan tanah yang lahan terpakai itu, dituturkan Enjang, diolah masyarakat oleh masyarakat selama puluhan tahun. Berbeda dengan yang dilakukan oknum-oknum pegawai PTPN yang sengaja membabat pepohonan dan menyewakan pada orang-orang kaya yang bukan masyarakat Kabupaten Bandung.