Petani Penggarap Tak Setuju Disebut Penyerobot atau Perambah, LSM Jawara Sampaikan 5 Rekomendasi kepada Dewan

“Tidak ada hak bagi PTPN melakukan percepatan penyelesaian asset yang menuduh masyarakat sudah menduduki atau menguasai tanah tanpa seizin PTPN VIII,” tegas Dede.

Dari tanah yang di olah masyarakat dari dulu itu, lanjutnya, sudah banyak yang dihasilkan. Bahkan masyarakat sudah bisa menunaikan ibadah haji, menjadi sarjana, dan menjadi generasi muda yang berpotensi yang siap membangun daerahnya. Maka gunakan bahasa yang lebih persuasif jangan asal menuduh.

Sementara Ketua Jawara, Asep Juarsa, menerangkan, audensi ini berupa rekomendasi dalam rangka menyelamatkan Aset Negara dan saham pemerintah dalam pengelolaan usaha perkebunan PTPN VIII di kawasan Kabupaten Bandung.

Dia menyampaikan rekomendasi sebagai berikut:

  1. Sejalan dengan amanat undang-undang no 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan sesuai dengan kewenanganya, kami minta agar pemerintah daerah melakukan Evaluasi terhadap pengelolaan lahan perkebunan yang dilakukan oleh pihak manajemen perkebunan Sedep Kecamatan kertasari
  2. Melakukan evaluasi tentang ijin usaha dan hak usaha lahan perkebunan PTPN VIII yang berusaha di wilayah kabupaten Bandung, khususnya lahan perkebunan Sedep.
  3. Meminta pihak pemerintah daerah kabupaten Bandung, untuk mendorong penyidik sipil agar melakukan langkah-langkah guna penegakan hukum atas tata kelola lahan perkebunan yang berada di bawah naungan manajemen perkebunan Sedep
  4. Sesuai kewenangannya kami minta agar pemerintah daerah kabupaten Bandung bertindak tegas untuk melakukan administrasi sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang no 39 tahun 2014 tentang perkebunan, hal tersebut perlu dilakukan apabila pelaku sanksi usaha perkebunan nyata-nyata terbukti melakukan tata kelola usaha tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
  5. Seiring dengan peraturan dan perundang-undangan kami minta agar tata kelola perkebunan kedepan harus terintegrasi dengan rencana kerja pemerintah dan pemerintah daerah.
Baca Juga:  Kepala Desa Sukamenak Apresiasi Program Rembug Desa Bupati Bandung

Selanjutnya Asep mengharapkan, rekomendasi yang disampaikan itu dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya dan persoalan ini akan kami tindak lanjut dengan pihak pemerintah daerah provinsi Jawa Barat serta akan didiskusikan dengan pemerintah pusat, guna mendorong semua pihak untuk proaktip melakukan langkah konkrit dalam menyelamatkan asset Negara dan saham pemerintah, serta mencegah kerusakan lingkungan hidup yang dapat mengamcam keselamatan orang banyak.

Menanggapi permasalahan itu, Wakil Ketua Komisi B, H. Osin Permana, yang didampingi H. Tete Kuswara, dan Dadan Konjala, berharap lahan yang sudah ditebang bisa “hejo deui sangkan masyarakat bisa ngejo” (hijau kembali supaya masyarakat bisa makan). Untuk menciptakan hal itu perlu adanya sinergisitas antar pihak.

Baca Juga:  H.Osin Permana; Dukungan penyertaan modal dalam bentuk aset

Untuk itu ia mengimbau Camat Kertasari, Nardi Sunardi, untuk memaksimalkan tugas pokok dan fungsinya guna menghindari terjadinya kesalahpahaman. Intinya ia mengemukakan, kejadian ini bisa dibuat sebagai pembelajaran bagi semua pihak. Jika memang mendapati suatu kejanggalan atau perbuatan yang merugikan bisa memediasinya atau koordinasi terlebih dahulu.

Kegiatan audensi Jawara itu, yang dihadiri perwakilan dari Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, dan BPBD, “Kami yakin dengan terciptanya harmonisasi antar pihak pasti akan menemukan solusi terbaik,” pungkas Osin.***