POTENSINETWORK.COM – Jemaah haji Indonesia yang diberangkatkan pada gelombang kedua akan diberangkatkan ke Madinah mulai 21 Juli 2022.
Mereka adalah jemaah yang berangkat dari Tanah Air menuju Jeddah, lalu ke Makkah untuk menunaikan rangkaian ibadah haji.
Fase berikutnya, mereka akan berangkat ke Madinah untuk menjalani Arbain (salat berjamaah 40 waktu di Masjid Nabawi).
Jelang keberangkatan jemaah, Kepala Daker Madinah Amin Handoyo mengingatkan bahwa ada larangan merokok di Madinah. Larangan itu bahkan disertai dengan denda yang tidak sedikit, mencapai SAR 200 atau sekitar Rp 800.000.
“Mekanismenya, kita memang belum mengetahuinya. Tapi pengumuman larangan merokok itu sudah ditempel di hotel-hotel yang ditempati jemaah. Bahwa yang merokok di wilayah itu, dengan jarak 10 meter dari hotel itu, akan dikena sanksi 200 riyal,” tegas Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah, Amin Handoyo, di kantor Daker Madinah, Minggu (17/7) malam.
Amin mengakui, aturan merokok di Madinah sebelumnya tidak terlalu ketat.