Sanksi Rp 800 000 Menanti Bagi Jamaah Haji yang Merokok di Madinah

Aturan larangan merokok awalnya hanya berlaku untuk di area Masjid Nabawi.

Sementara di sekitaran hotel banyak jemaah diperbolehkan merokok. Bahkan ada beberapa hotel yang memang menyediakan tempat khusus merokok.

“Memang ada penegasan secara khusus dari Kementerian Kesehatan dan Lajnah Khassah, Arab Saudi, terkait dengan rokok. Selain di wilayah haram (Masjid Nabawi), dan juga di wilayah yang dekat dengan hotel,”ujarnya.

“Dalam larangan tersebut dijelaskan, bagi yang melanggar larangan tersebut, akan terancam dengan sanksi denda 200 riyal,” katanya.****

Baca Juga:  Menag dan Menteri Haji Saudi Bahas Kemudahan Jemaah Haji dan Umrah Indonesia