Terima Kunjungan BK DPRD Jambi, Hj. Elin: Bahas Tupoksi dan Kodek Etik

“BK juga berhak memanggil anggota DPRD yang di duga melanggar sumpah/janji dan kode etik untuk mengklarifikasinya,” ucap Elin.

Selain itu BK juga berhak meminta keterangan pelapor, saksi, atau pihak lain terkait dokumen atau, jika anggota DPRD terbukti melanggar sumpah/janji dan kode etik, BK berhak menatuhkan sanksi atau hukuman.

“Alhamdulillah selama ini di Kabupaten Bandung, sesama anggota DPRD terjalin sinergisitas dan kondusif. Bahkan terbina komunikasi yang harmonis,” ucapnya.

Elin Wati berharap, dari pertemuan ada jalinan untuk bekerja dalam aspek pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada BK DPRD Jambi yang berkunjung dan melakukan sharing bersama kami. Dari sharing tersebut semoga bisa menambah wawasan antara kedua belah pihak,” pungkasnya. ***