Ia menyebutkan, proses penangkapan, mulai dari adanya laporan pada 22 Juli 2022.
Anggota Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas dan keberadaan pelaku serta barang bukti, sehingga kami bisa mengamankan keempat tersangka ini di wilayah Cianjur,” katanya.
Menurut keterangan dari para pelaku, hasil curian tersebut dijual kepada penadah yang ada di wilayah Cianjur.
Dari penadah itu pula, kendaraan akan dijual kembali.
“Dari penadah sendiri akan dijual, namun belum sempat mereka menjual karena sudah kita amankan. Hasil pengungkapan ini, kita bisa memberikan manfaat kepada para pemilik kendaraan, bahwa tidak percuma lapor polisi,” kata Kusworo.
“Kami mengimbau kepada warga masyarakat agar menjaga barang-barang yang kita punya, baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat sebaiknya jangan diparkir dipinggir jalan. Jika saar terparkir usahakan memasang kunci ganda,” ujar Kusworo.