Hukrim  

Empat Pelaku Spesialis Pencurian Mobil Pickup Diamankan Poksek Pacet

Dari kasus tersebut, Polresta Bandung mengamankan barang bukti sebanyak 4 unit kendaraan roda empat jenis pickup hasil curian serta kendaraan milik tersangka.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dilanggar Pasal 363 KUHP dan juga Penadahan 480 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahu penjara.

“Dari penadah sendiri akan dijual, namun belum sempat mereka menjual karena sudah kita amankan. Hasil pengungkapan ini, kita bisa memberikan manfaat kepada para pemilik kendaraan, bahwa tidak percuma lapor polisi,” kata Kusworo.

“Kami mengimbau kepada warga masyarakat agar menjaga barang-barang yang kita punya, baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat sebaiknya jangan diparkir dipinggir jalan. Jika saar terparkir usahakan memasang kunci ganda,” ujar Kusworo.

Baca Juga:  Sepertiga Pengguna Narkoba Pelajar dan Mahasiswa

Dari kasus tersebut, Polresta Bandung berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 4 unit kendaraan roda empat jenis pickup hasil curian serta kendaraan milik tersangka.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dilanggar Pasal 363 KUHP dan juga Penadahan 480 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahu penjara.***