POTENSINETWORK.COM – Alumni Jabar Peduli Pancasila (AJBPP) bersama Komunitas Alumni dan Komponen Bangsa Seluruh Indonesia mendesak pemerintah Indonesia dan DPR RI merancang UU BPIP tentang lembaga ideologi Pancasila secepat-cepatnya disahkan menjadi UU sebagai hukum dalam menanggulangi gerakan intoleran dan radikal.
Desakan tersebut merupakan salah satu dari 6 pernyataan sikap dari AAJBP atas semakin meluasnya penyebaran paham intoleran dan radikal yang bertentangan dengan ideologi Pancasila yang mengancam stabilitas nasional dan persatuan kesatuan bangsa.
Pernyataan sikap berikutnya yang dikeluarkan dalam Seminar Nasional Bertajuk Deklarasi Bandung: Melawan Intoleransi dan Radikalisme di Bandung, Rabu (27/7) ini, mendesak pemerintah segera mengeluarkan peraturan yang melarang penyebaran ideologi dan ajaran yang bersifat intoleran dan/atau radikal seperti ajaran khilafah, wahabi, serta ajaran lain yang bertentangan dengan ideoligi Pabcasila.
Peenyataan ketiga, mendesak pemerintah daerah: provinsi, kabupaten/kota di Indonesia segera memberlakukan perda antiradikalisme dan antitoleran.
Keempat mendesakn pemerintah membatalkan semua peraturan ataupun keputusan diskriminatif dan berpotensi menimbulkan intimidasi dan persekusi terhadap minoritas, seperti aturan pendirian rumah ibadah bagi kaum minoritas serta aturan yang menjenarilasi penggunaan jilbab du sekolah negeri.
Pernyataan kelima, mendorong pemerintah memperkuat pelaksanaan Perpres 7/2021 tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan dan pengesahan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang Mengaraha kepada Terorisme.
Terakhir, mendorong seluruh komponen bangsa yang peduli terhadap integritas dan keutuhhan NKRI untuk bersama-sama nenolak gerakan anti Islamophobia yang sebenarnya gerakan Antipancasila dan kabhinekaan yang bertujuan membenturkan sesama anak bangsa dengan kedok agama.