Hukrim  

Terjawab, Keberadaan Handphone dan Pakaian Milik Brigadir J

Dedi menegaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut dipastikan akan dibuka saat kasus sudah naik ke persidangan.

Termasuk dengan gawai serta pakaian Brigadir J.

“Nanti kan dibuka di persidangan Pengadilan Negeri,” pungkasnya.

Sebelumnya juga, dugaan Kamaruddin Simanjuntak terkait hilangnya barang milik Brigadir J itu sempat ditanggapi oleh Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.

Menurut Refly Harun, bila benar dugaan Kamaruddin Simanjuntak soal adanya upaya penghilangan barang bukti soal kasus tewasnya Brigadir J, maka pihak yang melakukannya dapat dipidana.

Baca Juga:  Polres Garut Grebek Sekelompok Pemuda dan Pemudik yang Pesta Miras di Muka Umum

Pasalnya, Refly Harun menjelaskan karena ada upaya menghalangi proses penegakan hukum.

Hal itu disampaikannya melalui video yang diunggah di kanal YouTube Refly Harun pada Rabu, 3 Agustus 2022.

“Kalau benar tuduhan ada upaya menghilangkan barang bukti tentu ini pidana juga. Menghalang-halangi proses peradilan atau proses penegakan hukum atau pencarian keadilan,” kata Refly Harun.

Dia mengungkapkan saat proses olah TKP, harusnya Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan barang-barang bukti, termasuk memasang police line.***