Hukrim  

Baru Dapatkan Pistol, Ternyata Bharada E Bukan Ajudan Irjen Ferdy Sambo

Adapun Pasal 338 KUHP tersebut berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.

Sementara itu, pasal sangkaan Bharada E dikaitkan (juncto) dengan pasal 55 dan 56 KUHP yang berbunyi.

Pasal 55 KUHP berbunyi:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;

Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.

Baca Juga:  Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Munarman Bilang Hoaks, Saksi Fakta Bertentangan KUHAP

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.

Dilihat dari sangkaan pasal pembunuhan yang dilakukan lebih dari satu orang, maka boleh disimpulkan bahwa Polri menunggu tersangka berikutnya.

Andi menjelaskan sangkaan pasal tersebut ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan 42 saksi, uji balistik, forensik, dan kedokteran forensic termasuk penyitaan barang bukti.

Penyidik telah meminta keterangan dari 42 saksi-saksi maupun ahli mulai dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik dan juga kedokteran forensik.

Baca Juga:  Staf bank bjb Soreang Diduga Bobol dana ATM, Rp 2,5 Miliar Raib