News  

Anggota Dewan Pertanyakan, Dalam Dua Tahun Luas LPPB Hilang Hampir Setengahnya

Selain itu, Dasep juga mempertanyakan, apakah alih fungsi lahan tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau tidak ? “Ini harus dijelaskan kepada publik secara transpran. Dan satu lagi yang harus menjadi perhatian kita semua yaitu dalam pasal 60 ayat (1) perda aquo bahwa : Segala bentuk perizinan yang mengakibatkan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan batal demi hukum, kecuali untuk kepentingan umum,” imbuhnya.

Ia mamaparkan, fasar pengaturan pelaksanaan perlindungan lahan pertanian pangan di Kabupaten Bandung berdasarkan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

“Maka dibentuklah Perda No 1 Tahun 2019, yang kebetulan pada saat itu saya ikut memimpin pembentukan Perda tersebut,” ungkap anggota Komisi B ini.

Baca Juga:  DPRD Kabupaten Bandung Setujui Perubahan RAPBD 2025 Sebesar Rp 7,33 T, Hj Renie Harap Tepat Sasaran

Dijelaskan, bahwa dalam Perda No 1 tahun2009 pasal 19 berbunyi sebagai berikut: Lahan yang dapat ditetapkan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan harus memenuhi kriteria: a. berada pada kesatuan hamparan lahan yang mendukung produktivitas dan efisiensi produksi; b. memiliki potensi teknis dan kesesuaian Lahan yang sangat sesuai, sesuai, atau agak sesuai untuk peruntukan Pertanian Pangan; c. didukung infrastruktur dasar; dan/atau d. telah dimanfaatkan sebagai Lahan Pertanian Pangan.

Untuk itulah, kata Dasep, kemudian pada pasal 23 berbunyi : Luas lahan pertanian pangan berkelanjutan di daerah ditetapkan sejumlah 31.046,74 hektar yang tersebar di seluruh kecamatan. Dan pada pasal 23 ayat (2) ada rincian luas tiap-tiap kecamatan. Dan pada pasal Pasal 43 ayat (1) menyatakan bahwa lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan.***