Dalam kesempatan itu Busro mengupas tuntas terkait dengan perubahan regulasi dalam akreditasi jurnal ilmiah nasional. Sehubungan dengan telah terbitnya Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 134/E/KPT/2021 tanggal 27 September 2021, dengan hormat kami sampaikan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor: 106/E/KPT/2021 tanggal 15 Juli 2021 tentang Pedoman Akreditasi Jurnal Ilmiah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Soal perubahan dalam pedoman akreditasi jurnal ilmiah itu tertuang dalam Surat Keputusan DIRJEN DIKTIRISTEK 134/E/KPT/2021 tentang Pedoman Akreditasi Jurnal Ilmiah. Paling tidak ada beberapa perubahan mengenai aturan akreditasi.
Pertama, bagi jurnal yang akan melakukan akreditasi ada beberapa tambahan persyaratan dalam rangka penyesuaian dengan kriteria jurnal nasional di Penilaian Angka Kredit (PAK): (1). Distribusi asal anggota Editorial Board / Dewan Penyunting / Dewan Editor harus berasal dari minimal 2 institusi yang berbeda dan sudah harus terindeks nasional (Garuda).
Kedua, Jurnal ilmiah dapat mengajukan penilaian akreditasi kembali (maksimum 1 (satu) kali dalam masa berlaku akreditasi jurnal) dengan tujuan untuk menaikkan peringkat akreditasi setelah menerbitkan 4 (empat) nomor terbitan baru dan hanya mengajukan 1 (satu) nomor terbitan terakhir.
Baginya, pengelola jurnal agar mengelola sesuai dengan kaidah kebijakan yang ada. “Selain agar jurnalnya dapat terakreditasi, lebih jauh dari itu, tentu agar jurnal dapat memberikan manfaat akademik bagi masyarakat,” ujarnya.
Futuhana Ahmad menyampaikan pula mengenai teknis penggunaan website jurnal menggunakan OJS. “Pengetahuan teknis seperti ini harus dimiliki oleh semua pengelola jurnal, terutama bagi jurnal-jurnal baru atau pengelola baru agar lebih efektif dalam menerbitkan artikel,” pungkasnya.
Workshop Series jilid 2 dihadiri Sentra Publikasi, Ferli Septi Irwansyah, M.Si., Sentra Kelas Penulisan, Dian Sa’adilah Maylawati, MT., dan Sentra Sinta oleh Ali Rahman, ST., M.Kom.***