POTENSINETWORK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menyerahkan barang bukti tindak pidana korupsi berupa uang senilai Rp 985.485.200 kepada Pemprov Jawa Barat.
Penyerahan barang bukti yang berlangsung di Kantor Kejari Kota Bogor, Kamis (1/9/2022), tersebut diserahkan oleh Kepala Kejari Kota Bogor Sekti Anggraini kepada Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Jabar, Dewi Sartika.
“Ini untuk pertama kalinya, institusi kejaksaan menyerahkan barang bukti uang hasil tindak pidana korupsi ke kas pemerintah daerah sesuai amanat putusan Mahkamah Agung (MA), karena biasanya ke Kas Negara,” ucapnya.
Menurut dia, pengembalian ke kas pemerintah daerah sesuai tuntutan yang dibuat oleh tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Bogor dalam persidangan.
“Saya mengapresiasi jajaran penuntut umum yang detail dalam menyusun tuntutan, sehingga dalam kasus ini barang bukti bisa dikembalikan ke kas pemerintah daerah, dan itu diadopsi utuh dalam putusan MA,” katanya.
Ia menyebut peristiwa penyerahan barang bukti uang tindak pidana korupsi ke kas daerah adalah sebuah terobosan.
“Atas nama Pemprov Jabar, saya sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas langkah jajaran Kejari Kota Bogor. Ini adalah sebuah terobosan dan bisa menjadi yurisprudensi ke depan,” katanya.