POTENSINETWORK.COM – Atas meninggalnya seorang santri Darussalam Gontor Ponorogo belum lama ini,Kementerian Agama (Kemenag) berharap kasus kekerasan di lembaga pendidikan agama dan keagamaan tidak terulang lagi.
Karena itu, Kemenag akan segera menerbitkan regulasi sebagai langkah mitigasi dan antisipasinya.
“Kekerasan dalam bentuk apa pun dan di manapun tidak dibenarkan. Norma agama dan peraturan perundang-undangan jelas melarangnya,” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono Abdul Ghofur, di Jakarta Selasa (6/9/2022).
Waryono menyampaikan hal tersebut, saat dimintai tanggapan atas peristiwa yang dialami AM (17 tahun), salah satu santri Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur.
AM wafat pada 22 Agustus 2022 dan diduga ada tindak kekerasan yang dilakukan kakak kelasnya.
“Mewakili Kementerian Agama, kami sampaikan duka cita. Semoga almarhum husnul khotimah, dan keluarganya diberi kekuatan dan kesabaran. Kami juga berharap peristiwa memilukan seperti itu tidak terjadi lagi,” ungkap Waryono.
Sejak peristiwa ini mencuat, Direktorat PD Pontren segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.