News  

Soal Dugaan Ijazah Palsu, Jokowi Digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

CNNIndonesia.com dalam tayangan beritanya menyebutkan, sudah meminta tanggapan gugatan ini kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono. Namun, mereka belum merespons hingga berita ini ditayangkan.

Sebelumnya Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait Keputusan Presiden (Kepres) mengangkat Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar.

Melansir situs sipp.ptun-jakarta.go.id, pihak tergugat dari perkara itu adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Gugatan terkait dua Kepres Jokowi tentang pengesahan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Banten per tanggal 9 Mei 2022.

Baca Juga:  Gebyar Batujajar Festival Fashion show on The Street

Selain itu, satu Kepres lainnya adalah pengangkatan Penjabat Gubernur per tanggal 9 Mei 2022.

“Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan [satu] Keputusan Presiden Negara Republik Indonesia Nomor.48/P Tahun 2022 Tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tanggal 9 Mei 2022,” seperti dilansir dari situs resmi, via CNN Indonesia.

“[Termasuk] Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor.50/P Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Pejabat Gubernur dengan lampiran No.1.An. (Al.Muktabar,.M.Sc.) tanggal 9 Mei 2022,” sambungnya.

Berdasar gugatan ini, DPC Permahi meminta Jokowi mencabut kedua surat itu hingga tak lagi berlaku. Selain itu, pihak Tergugat juga mesti membayar biaya yang timbul dari perkara ini.

Baca Juga:  Bupati Bandung Soft Launching Pasar Ikan Modern Soreang