News  

Kuasa Hukum Dedi Mulyadi Tolak Sidang Perdana Gugatan Cerai Anne Mustika

POTENSINETWORK.COM – Gugatan cerai Hj Anne Ratna Mustika, Bupati Purwakarta terhafapbsuamibya Dedi Mulyadi mukai disidangkan di Pengadilan Agama (PA) Purwakarta, Rabu (5/10/2022).

Namun dalam sidang tersebut Kuasa Hukum Dedi Mulyadi menolak gugatan cerai perdana dengan alasan alamat pada undangan sidang yang diberikan tidak sesuai.

Seperti diketahui gugatan cerai dilayangkan Bupati Karawang Hj Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Dedi Mulyadi Anggota DPR RI yang juga mantan Bupati Purwakarta.

Dalam sidangan perdana ini, Ambu Anne sapaan akrab Bupati Purwakarta, hadir bersama tiga orang keluarganya.

Baca Juga:  Program 100 Hari Kerja Bupati Bandung: DLH Laksanakan Gerakan Pengendalian Perubahan Iklim

Melansir dari Tribunjabar, Dedi Mulyadi selaku tergugat tidak hadir dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya yaitu Ojat Sudrajat.

Ojat mengatakan, persidangan perdana ditolak karena surat undangan kepada Dedi Mulyadi tidak sesuai dengan alamat KTP.

Menurutnya, saat ini Dedi Mulyadi yang merupakan Anggota DPR RI itu masih beralamat di Purwakarta, sedangkan undangan diajukan ke alamat tempat tinggal Dedi Mulyadi yang berada di Subang.

“Tadi pemeriksaan berkas bahwa gugatan yang dilakakukan oleh penggugat (Anne) itu ditolak oleh kami karena secara administratif, alamat gugatannya salah,” ujar Ojat Sudrajat kepada wartawan di PA Kabupaten Purwakarta, Rabu (5/10/2022).

Baca Juga:  Banjir Landa Tiga Kecamatan di Purwakarta, Akses Jalan Permukiman Warga Alami Kerusakan

Dengan kesalahan alamat tersebut, ia mengaku hingga kini dirinya dan kliennya Dedi Mulyadi belum mengetahui isi gugatan yang dilayangkan oleh Anne Ratna Mustika atau Ambu Anne terhadap Dedi Mulyadi.

Sementara itu, Ambu Anne menyampaikan bahwa persidangan berjalan lancar meski baru dilakukan pemeriksaan identitas saja.

“Alhamdulillah persidangan pertama lancar, tadi baru pemeriksaan identitas saja. Itu dilakukan karena pihak yang satunya (Dedi Mulyadi) tidak hadir langsung sehingga tidak bisa dilakukan agenda selanjutnya yaitu mediasi,” ujar Ambu Anne.

Baca Juga:  Ini Sosok Jenderal Bintang 1 Keturunan Tionghoa yang Dikaitkan Kasus Brigadir J

Saat disinggung mengenai alasan gugatan cerai yang dilakukan, Ambu Anne masih bungkam dan belum bisa menginformasikannya kepada publik.

“Ya, ada lah alasannya, doakan saja semoga lancar,” ujarnya.

Persidangan perdana gugatan cerai ini berakhir dengan pemeriksaan identitas dan penolakan oleh pihak Dedi Mulyadi.

Dengan begitu persidangan ditunda, dan akan dilanjutan Rabu (19/10/2022) mendatang.***