POTENSINETWORK.COM – Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yabg nelibatkan Ferdy Sambo cs mulai disidangkan di Pengadolan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Dalam eksepsinya tim kuasa hukum Ferdy Sambo, menyampaikan peristiwa yang terjadi mulai dari Magelang pada rentang 4-7 Juli 2022. Peristiwa di Magelang itu yang disebut-sebut menjadi pemicu peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukum mengklaim, bahwa Brigadir J membuka secara paksa pakaian yang dikenakan oleh Putri Candrawathi dan melakukan kekerasan seksual.
“Bahwa dikarenakan keadaan saksi Putri Candrawathi yang sedang sakit kepala dan tidak enak badan serta kedua tangannya dipegang oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat, saksi Putri Candrawathi secara tidak berdaya hanya dapat menangis ketakutan dan dengan tenaga lemah berusaha memberontak,” ujar Arman Hanis, tim kuasa hukum Sambo, dalam eksepsi yang dibacakan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10), swperti dilansir dari RM.id.
Dalam eksepsi dipaparkan, kejadian bermula 4 Juli 2022 malam di rumah Magelang. Kondisi Putri saat itu sedang sakit kepala dan tidak enak badan.
Tiba-tiba Brigadir J mencoba membopong Putri yang sedang duduk meluruskan kaki di sofa, sambil menonton TV, ke kamar di lantai 2. Namun niat Brigadir J ditolak Putri.
Kuat Ma’ruf (sopir Sambo) lantas menegur Brigadir J dengan perkataan ‘Kamu siapa!’. Setelah ditegur oleh Kuat Ma’ruf Brigadir J lantas menghampiri Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan mengajaknya untuk kembali membopong Putri Candrawathi.
“Niat tersebut kembali ditolak oleh saksi Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf kembali menegur dengan mengatakan ‘nggak ada yang angkat-angkat ibu’. Nofriansyah Yosua Hutabarat pun terlihat kesal dan keluar dari Rumah Magelang,” paparnya.
Pada 7 Juli 2022 dini hari, Ferdy Sambo merayakan hari ulang tahun pernikahan yang ke-22 bersama-sama dengan Ricky Rizal Wibowo, Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf, Susi (pembantu Sambo), dan seorang kawan Sambo bernama Hadi.