News  

RS UKM Segera Penuhi Hak Karyawan yang di PHK

POTENSINETWORK.COM – Manajemen Rumah Sakit Unggul Karsa Medika ( RS UKM) segera memenuhi hak karyawannya yang terkena program efesiensi atau pemutusan hubungan kerja (PHK).

” Terkait pemenuhan hak-hak karyawan  yang terkena kebijakan efisiensi, kami siap untuk memenuhinya, sesuai aturan perundang-undangan,” jelas Kabag Humas RS.UKM, Yoctaf Octora

“Saat ini sedang dalam proses di Disnaker Kabupaten Bandung. Baik karyawan tetap maupun yang karyawan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) haknya semua akan kita penuhi,” sambungnya.

Sebelumnya, sekitar 40 karyawan RS. UKM geruduk DPRD Kahupaten Bandung mengadukan nasibnya. Para karyawan tersebut, merupakan korban PHK sepihak dan tanpa diberi pesangon.

Baca Juga:  Polresta Bandung Launching Vaksinasi Merdeka Anak, Ribuan Siswa jadi Sasaran

Perwakilan karyawan, Ryan menegaskan, PHK dilakukan manajemen secara sepihak. Kebijakan itu dipicu adanya perselisihan, antara karyawan dan manajemen.

Yoctaf membenarkan, adanya karyawan RS UKM yang terkena PHK. Tetapi dia membantah, jika PHK itu bukan karena adanya perselisihan.

Namun, dalam upaya pembenahan dan perbaikan pelayanan dilakukan efisiensi, dampaknya terjadi perampingan karyawan.