Menurutnya, dari 40 karyawan yang terkena PHK, 12 orang diantaranya merupakan karyawan tetap dan sisanya karyawan PKWT.
“Semua haknya akan kita penuhi sesuai aturan . Tunggu saja, sedang dalam proses,” ujarnya.
Terkait efisiensi jelasnya, setiap perusahaan memiliki kebijakan tersebut termasuk RS.UKM. Tujuannya, untuk meningkatkan kualitas SDM.
Dia menambahkan, pihaknya akan menghormati gerakan yang dilakukan para karyawan tersebut, selama sesuai koridor hukum dan serta peraturan perundang – undangan. ***