POTENSINETWORK.COM – Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Sunan Gunung Djati Bandung menerima sertifikat akreditasi dari Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia, REG RI LH A1P1000001013222, dengan kualifikasi Pratama.
Proses penyerahan sertifikat akreditasi langsung dari Kepala BPJPH Kemenag RI, Dr. H. Muhammad Aqil Irham, M.Si kepada Kepala LPH UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Dr. Tri Cahyanto, M.Si di Mercure Hotel Cikini Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).
Berdasarkan Surat Rekomendasi Ketua Dewan Pelaksana Tim Akreditasi LPH nomor: A0013/TIM-AK/LPH/LHLN/RK.01.01/10/2022 menyatakan LPH UIN Sunan Gunung Djati Bandung terakreditasi sebagai Lembaga Pemeriksa Halal yang berlaku dari 5 Oktober 2022 sampai 5 Oktober 2026.
Atas capaian yang membanggakan kampus ini, Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof Dr H Mahmud MSi CSEE mengucapkan terimakasih atas segala kepercayaan masyarakat untuk dapat mengajukan sertifikasi halal, baik melalui jalur self declare maupun jalur reguler.
Dengan terbitnya akreditasi ini, LPH UIN Sunan Gunung Djati dapat melayani pemeriksaan/pengujian kehalalan produk untuk jalur reguler. Adapun untuk jalur self declare telah berjalan sejak tahun 2021 melalui Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
“Alhamdulillah, ini menjadi komitmen bersama pimpinan, UIN Sunan Gunung Djati Bandung sebagai perguruan tinggi Islam terus mendukung dan memfasilitasi masyarakat dalam proses sertifikasi halal,” tegasnya, Kamis (27/10/2022)
Sejalan dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 pasal 4, Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Mendorong masyarakat untuk melakukan jaminan penyelenggaraan Produk Halal yang bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Kemudian meningkatkan nilai tambah bagi Pelaku Usaha untuk memproduksi dan menjual Produk Halal.