LPH UIN Bandung Terima Sertifikat Akreditasi Jaminan Produk Halal dari Kemenag RI

Rektor menegaskan, perlunya masyarakat untuk memperhatikan kehalalan produk konsumsi dan barang gunaan yang ada dalam kehidupan sehari-hari, terlebih bagi para pengusaha,

“sertifikasi halal ini ini juga dapat mendorong produk pelaku usaha untuk dapat bersaing pada sasaran yang lebih global,” tandasnya.

Sejalan dengan visi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), LPH UIN Sunan Gunung Djati Bandung hadir dalam merealisasikan akselerasi pelaksanaan sertifikasi halal di Indonesia. Sebagai Perguruan Tinggi Islam Negeri, UIN Sunan Gunung Djati Bandung telah berkomitmen dan terus berusaha melayani masyarakat dan mendorong percepatan ekosistem halal di Indonesia.

Baca Juga:  Tingkatkan Mutu dan Marwah Kampus, UIN SGD Bandung Miliki Asesor LAMEMBA

Kepala LPH UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Dr. Tri Cahyanto, M.Si menegaskan penyerahan sertifikat ini menjadi simbol resmi mulai beroperasinya LPH UIN Sunan Gunung Djati Bandung dalam melayani kebutuhan sertifikasi halal jalur reguler.

Dengan diakreditasi sebagai LPH oleh BPJPH Kemenag ini, maka pihaknya siap untuk mulai melakukan layanan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk di dalam proses sertifikasi halal, khususnya untuk para pelaku usaha di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) adalah salah satu unsur terpenting dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Menurut Pasal 1 ayat (8) Undang-undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU-JPH), LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk.

Baca Juga:  Atalia: Tantangan Utama Tenaga Pendidik PAUD tak hanya Materi Pembelajaran

LPH bisa didirikan oleh Pemerintah dan atau masyarakat. LPH UIN Sunan Gunung Djati adalah telah memenuhi syarat pendirian dan mengajukan akreditasi sejak bulan Mei tahun 2022.

Editor: D Ruswandi