PT GeoDipa Komitmen Penuhi Penyediaan Lahan Kompensasi IPPKH

Adapun calon lahan kompensasi seluas sekitar 6 ha, di kawasan Desa Sugihmukti, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung.

Lahan ini telah mendapat rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Kehutanan Jabar.

Juga Kementerian Lingkungan Hidup telah memberikan persetujuannya melalui surat Nomor S.378/Menlhk-PKTL/REN/Pla.0/3/2022, tanggal 14 Maret 2022.

Menurut Project General Manager PT GeoDipa, Hefi Hendri, dalam menentukan langkah, GeoDipa selalu berupaya melibatkan para pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan termasuk dalam menyusun langkah untuk menyediakan lahan kompensasi IPPKH.

Hefi menyebutkan, saat PP No. 23 Tahun 2021 terbit, persetujuan IPPKH itu sudah lebih dahulu terbit beberapa bulan sebelumnya.

Baca Juga:  Mudik Bersama BUMN 2024, PosIND Berangkatkan Ratusan Pemudik ke Sejumlah Daerah

“Sebetulnya kami dapat memilih opsi ganti lahan atau melalui mekanisme PNBP. Namun kami berkomitmen untuk tetap menghutankan kembali lahan pengganti IPPKH. Hal ini bukan tidak berdasar, kami sudah berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait mengenai regulasi yang ada, jangan sampai kami keluar dari koridor,” katanya, masih dalam siaran persnya.

Proses penyediaan lahan tersebut, lanjutnya, masih dalam tahap musyawarah harga yang belum mencapai kesepakatan pada proses penilaian oleh Lembaga independen Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), karena taksiran yang diterbitkan dengan penawaran para pemilik lahan cukup jauh.

Baca Juga:  Harga Kebutuhan Pokok Naik Pedagang Kurangi Stok Barang