POTENSINETWOK.COM – Kementerian Agama menyatakan, vaksinasi meningitis sudah bukan lagi menjadi persyaratan untuk keberangkatan jemaah umrah.
Vaksin tersebut hanya diwajibkan bagi jemaah haji.
“Vaksinasi meningitis bukan lagi menjadi persyaratan keberangkatan ke Arab Saudi bagi jemaah umrah. Vaksin meningitis hanya wajib bagi jemaah haji,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, di Jakarta, Selasa (15/11).
Menurut Hilman, pernyataan ini didasarkan pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jemaah Haji dan Umrah tertanggal 11 November 2022. Sebelumnya, otoritas penerbangan Arab Saudi atau Sirkular GACA juga sudah menerbitkan edaran yang sama tertanggal 9 November 2022.
“Meski demikian, calon jemaah yang memiliki riwayat kesehatan dengan penyakit tertentu (komorbid), tetap dianjurkan untuk melakukan vaksinasi meningitis dan vaksinasi lainnya sesuai ketentuan yang ditetapkan,” ujar Hilman.
“Ini demi memelihara kesehatan dan keselamatan jemaah umrah khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya,” katanya.
Hilman meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) menyosialisasikan kebijakan baru ini dan mengedukasi perlunya vaksinasi meningitis, khususnya bagi jemaah yang memiliki komorbid.
Menurut dia, berdasarkan hasil diskusi dengan sejumlah jemaah dan PPIU, mereka sebenarnya tidak keberatan dengan adanya vaksin meningitis.