Hukrim  

Alasan Sakit, Kejari Kabupaten Bandung Belum Eksekusi Penjara
dr. Ummie Wasitoh

POTENSINETWORK.COM -Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung belum mengeksekusi kurungan penjara terhadap dr. Ummie Wasitoh, Sp.PD., karena keadaan yang menghawatirkan saat di ruang sidang, Baleendah, 9 November 2022.

Terpidana Ummie Wasitoh, divonis penjara 8 bulan atas putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 455/K/Pid/2022 tertanggal 27 April 2022 dalam perkara tindak pidana pemalsuan akte outentik dan menempatkan keterangan palsu kedalam akte akte outentik.

Ummi belum bisa dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, dengan alasan kemanusiaan karena pihak terpidana sedang sakit, masih dalam rawatan rumah sakit.

Baca Juga  KPK Masih Telaah Laporan Ubedilah Badrun Soal Kasus Dua Putra Jokowi

Hal tersebut diterangkan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiyansyah SH. MH.

Dalam keteranganya kepada media, Mumuh mengatakan, terpidan dr. Ummie Wasitoh, Sp.PD., belum dieksekusi karena kondisi yang bersangkutan masih sakit dan masih dalam rawatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Jawa Barat Al Ihsan Baleendah.

Sesuai dengan keterangan medis dari RSUD Al Ihsan No.013/XI/22/Jantung perihal riwayat kesehatan dan tindakan medis Ummie Wasitoh yang ditanda tangani oleh Kepala Instalasi Penyakit Jantung dan Paru RSUD Al Ihsan dr. Ratna Yumelia, Sp.PD, tertanggal 2 dan hari pertanggal 9 November 2022 dan Surat yang ditanda tangan oleh dr. Resti, Sp.PD., No. 00-453142/9 Nopembe 2022 perihal keterangan bahwa Ummie Wasitoh sedang dirawat dengan penyakit yang tidak bisa diketaui pihak awak media.

Baca Juga  Setya Novanto Dikabarkan Berselisih dengan Sesama Terpidana Korupsi di Lapas Sukamiskin

Dalam perkembanganya, perkara sengketa lahan yang sedang dalam perhatian publik ini, yang mana di lahan tersebut berdiri bangunan sekolah Alam Gaharu yang didirikan oleh dr.Ummie Wasitoh, Sp.PD (Terpidana) pihak terpidana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi No.455/K/Pid/2022.

Melalui Pengadilan Negeri Bale Bandung pada hari Rabu 9 Novenber 2022. Pada sidang penyampaian berkas tersebut Sidang Majelis dipimpin Hakim Ketua: Sihabudin,SH.,MH., Hakim anggota Satu : Zaenal, SH., MH. dan Hakim Anggota dua Daru,SH. MH. (setiawan)