POTENSINETWORK.COM – Sejumlah warga yang mengaku terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari Pengelolaan Usaha Pupuk Organik yang kini sedang dalam proses hukum oleh DLH atas dugaan penemuan limbah B3 mempertanyakan kepastian nasib mereka atas penutupan pengelolaan usaha pupuk organik tersebut.
Sejak sebulan terakhir, pekerja lokal dari usaha pupuk organik itu menjerit meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jabar untuk membuka kembali pasca ditutupnya izin operasional atas dugaan ditemukanya limbah di area lokasi usaha pada Oktober lalu itu.
Pengelola usaha Oleh, mengaku tidak menerima informasi kelanjutan oleh dinas terkait atas dugaan kasus yang menimpanya, sehingga hal tersebut kerap dipertanyakan sebagian warga yang gigih untuk bisa bekerja kembali di tempatnya.
Seorang warga berinisial ND mengaku kerap mempertanyakan kepastian waktu untuk dibukanya usaha yang selama ini sebagai tumpuan ekonomi keluarga yang baru bangkit pasca pandemi.
“Saya sudah terlalu sering mampir ke a Oleh, nanya kapan usahanya bisa dibuka lagi, padahal saya sama yang lain juga berharap kapan bisa kerja lagi. Mumpung udah ga ada covid kang, jadi bisa kerja di luar lagi, masa pemerintah diem-diem bae warganya gak makan,” ujar ND, ketika ditemui, Kamis (03/11/22).
Menurutnya, apa yang dikerjaannya saat ini tidak berbenturan dengan aturan norma serta hukum yang menurutnya itu menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap warga yang mengandalkan pekerjaan harian lepas.
Disamping itu, menurut Oleh, dirinya belum menerima informasi ataupun tindaklanjut dari DLHK, sementara ia menunggu keputusan atas dugaan kasus tersebut.
“Apalagi, ya kita cuma nunggu aja. Sejauh ini belum ada kabar lagi dari pemerintah. Semoga ada keputusan baik dari pemerintah pa dan usaha saya bisa jalan lagi,” ungkap Oleh pelaku usaha organik di Bandung Barat.(Fen)