POTENSINETWORK.COM – Sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan, PT Geo Dipa Energi (Persero) “GeoDipa” secara konsisten melaksanakan misi untuk melakukan pembangunan Proyek PLTP Dieng 2 dan Patuha 2.
Dalam hal kegiatan land clearing di kawasan hutan lindung untuk pengembangan proyek PLTP Patuha 2, GeoDipa telah memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) melalui keputusan Kepala BKPM No.SK.32/1/KLHK/2021, tanggal 18 Januari 2021.
Dalam rilisnya yang diterima hari ini disebutkan, GeoDipa telah mendapatkan izin mengelola kawasan hutan lindung di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, seluas 2,82 ha menjadi area pemanfaatan energi panas bumi.
Karena itu, GeoDipa berkewajiban menyelesaikan tata batas areal lahan IPPKH serta menyerahkan lahan kompensasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan rasio 1:2.
Untuk memenuhi kewajiban tersebut, GeoDipa telah menyelesaikan tata batas areal lahan IPPKH dengan supervisi Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI Yogyakarta yang telah selesai dilaksanakan pada 18-20 Mei 2021 sesuai Rencana Penataan Batas Nomor S.48/KUH-1/IPPKH-HL/2021 yang disahkan tanggal 16 April 2021.
Bahkan laporan penyampaian dokumen hasil penataan batas areal IPPKH pun telah disampaikan oleh BPKH Wilayah XI kepada Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui surat Nomor S.559/BPKH.XI/2/PLA.2/7/2021 pada 22 Juli 2021.
Jadi, dalam siarsn persnys, saat ini GeoDipa sedang dalam proses pemenuhan komitmen penyediaan lahan kompensasi untuk IPPKH tersebut.