News  

Ratusan Buruh Unjuk Rasa, Tuntut Kenaikan Upah 15% dan Dihapusnya PP 36, Cecep: Dewan Siap Rekomendasikan

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung H Cecep Suhendar, naik ke atas truk saat unjuk rasa ratusan buruh, untuk menyampaikan hasil kesepakatan pertemuan dengan perwakilan buruh, di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/11). (Foto: dedi)

POTENSINETWORK.COM – Ratusan buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Pemerintah Kabupaten Bandung, Rabu (16/11/2022).

Rqtusan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Kabupaten Bandung, melakukan aksi unjuk rasa
dengan sejumlah tuntutan.

Aksi yang berlangsung sejak siang hingga sore itu dikawal ketat ratusan petugas keamanan dari Polresta Bandung dibanntu TNI dan petugas Satpol PP setempat.

Ratusan pengunjukrasa tertahan di pintu gerbang Komplek Pemkab Bandung, di Soreang. Di depan pintu gerbang mereka melakukan orasi tuntutan secara bergantian. Beberpa jam kemudian perwakilan mereka diterima Komisi D DPRD Kabupaten Bandung untuk berdialog.

Dalam.dialoh dengan perwakilan buruh, selain Wakil Ketua Komisi D Cecep Suhendar, juga hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung H Rukmana, Kepala Kesbangpol Kabupaten Bandung H Ajat, dan Kapolresta Bandung.

Baca Juga  Level III Siaga,Gunung Semeru Kembali Luncurkan Awan Panas Guguran hingga 5.000 Meter

Dalam tuntutannya para buruh antara lain soal minta kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) sebesar 15 persen dari UMK sebelumnya yang masih jauh dari kelayakan kesejahteraan para buruh.

Selain menuntut kenaikan UMK 15 persen, para buruh juga menuntut dihapuskannya PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

“Kita sebagai warga negara hari ini salah satunya adalah menolak PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, sedangkan yang kedua tuntutannya, soal nilai besaran kenaikan upah sebesar 15% untuk upah UMK 2023,” katanya.

Ia juga menilai sejak diterapkan UMK sampai sekarang upah pekrja belum naik, yaitu hanya sekira Rp 3,2 juta, masih jauh dari layak.

Baca Juga  Lain dari Biasa, Tahun ini, Kiswah Diganti 1 Muharram

“Makanya baru kali ini sejarah ketenagakerjaan di Kabupaten Bandung dari semenjak adanya penerapan UMK baru tahun 2022 tidak pernah naik, biasanya setiap tahun naik walaupun besarnya rupa-rupa, saya tetap berjuang sampai ada keputusan akhir,” kata Ketua DPD KSPN Kabupaten Bandung ini.

Saat akhir dialog, Kadis Tenaga Kerja Rukmana, akan mengeluarkan surat nota dinas perihal tuntutan para buruh namun tidak menggunakan PP 36, sesuai permintaan pengunjukrasa. “Mudah-mudahan pada Jumat ada statemen hasil zoom metting berkaitaan UMR 2023 dari pemerintah pusat,” kata Rukmana saat akhir dialog dengan buruh.

Usai pertemuan Cecep Suhendar didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kesbangpol beserta Kapolresta Bandung menghampiri para pengunjukrasa yang melakukan orasi di depan pintu gerbang. Cecep pun naik ke atas truk yang digunakan orasi para pengunjukrasa untuk menyampaikan hasil pertemuan dengan perwakilan mereka.

Baca Juga  Banjir Rendam 2.000 Lebih Rumah Warga Kabupaten Wajo

Menurut Cecep hasil kesepakatan, diantaranya DPRD dalam hal ini mewakili ketua DPRD, akan membuat surat rekomendasi terkait tuntutan buruh kepada pemerintah pusat. Dewan merekomendasikan untuk menyampaikan nilai kenaikan upah sesuai yang dituntut buruh yaitu sebesar 15 persen.

Sesuai kesepakan pula, bahwa DPRD merekomendasikan nilai itu tidak melalui PP 36, tapi atas dasar kesepakatan.

“Ini menjadi perjuangan untuk kebaikkan bapak ibu sehingga zesampainya di rumah membawa hasil yabg menhenabgkan bapak ibu,” ujar Cecep.

Kemudian Dinas Tenaga Kerja akan membuat surat atau nota dinas terkait surat rekomendasi tuntutan para buruh ke pemerintah pusat.***