News  

Sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2022, Tenaga Ahli Komisi X Ajak Masyarakat Bisa Memahami Aturan Olahraga

Sosialisasi Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan di Ciwidey Valley Kecamatan Rancabali Kab. Bandung , Rabu (30/11/2022). (Photo: Lily Setiadarma)

POTENSINETWORK.COM – Komisi X DPR RI menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan di Ciwidey Vallay Resort, Desa Alamendah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung. Tak hanya unsur masyarakat, Altlet, komunitas dan sejumlah supporter sepak bola, juga turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

Sosialisasi menghadirkan Praktisi dan Akademisi di bidang olahraga, yaitu Dr. N Nurosi Nurasjati ,S.Pd.,M.Pd., CH. cHt.

Dikatakan Nurosi, Undang-Undang Keolahragaan tersebut diharapkan bisa mengolahragakan masyarakat. Tujuannya adalah agar tingkat kebugaran dan kesehatan masyarakat bisa lebih meningkat.

Baca Juga  Paska Gempa M5,6 dan M5,3, BNPB Pantau Dampaknya di Maluku Barat Daya

“Olahraga masyarakat tidak kalah penting dengan olahraga prestasi, karena saat masyarakat berolahraga maka tingkat kebugaran jasmaninya akan meningkat, sehingga menjadi potensi sakit lebih rendah, jadi anggaran untuk orang sakit menjadi lebih rendah,” ujar Nurosi saat ditemui disela-sela kegiatan sosialisasi, Ciwidey, Rabu (30/11).

Menurut Nurosi, jika masyarakat memiliki kondisi fisik yang bagus, maka akan lebih mudah untuk dilatih menjadi atlet yang bergerak kearah prestasi. Selain itu, Undang-Undang Tentang Keolahragaan juga mengatur tentang pendanaan.

“Sekarang sudah ada solusinya, bukan hanya CSR tapi dana perwalian olahraga dan itu menjadi tanggungjawab pemerintah pusat hingga kabupaten kota. Itu sudah menjadi kewajiban bahwa membangun masyarakat menjadi sehat adalah kewajiban dari pusat sampai pemerintah bawah,” tutur Nurosi.

Baca Juga  Terus Bertambah, Belasan Ribu Warga Mengungsi Pada Hari ke-5 Pascagempa M6,1

“Disini juga ada hak dan kewajiban bagi supporter karena supporter diizinkan untuk mempunyai organisasi,” jelasnya.

Sementara menurut Tenaga Ahli Komisi X DPR RI Dr. Muhammad Akhiri Hailuki menjelaskan Undang-Undang Tentang Keolahragaan tersebut diinisiasi oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendy. Pihaknya mengajak masyarakat untuk bisa memahami aturan tersebut.

“Agar masyarakat mengetahui bahwa mereka memiliki hak di dalam undang-undang olahraga, yang di lindungi dan juga diberikan peran oleh negara dan juga ada yang namanya pembinaan baik berupa kegiatan ataupun dana untuk olahraga masyarakat,” tutur pria yang akrab disapa Kang Luki.

Baca Juga  Kabel di Kota Bandung Mulai Dialihkan ke Bawah Tanah

Melalui sosialisasi tersebut, Kang Luki berharap masyarakat bisa dengan mudah mengakses program pemerintah pusat hingga kabupaten. Sehingga pada akhirnya masyarakat bisa ikut terlibat dalam program pemerintah.***
Lily Setiadarma