Selain itu, Kahpian,mengingatkan, dalam kegiatan yang melibatkan ribuan massa NasDem tidak mengerahkan aparatur sipil negara (ASN), para pejabat publik seperti kepala desa (kades) serta pejabat BUMD dan lainnya untuk ikut dalam kegiatan tersebut.
“ASN dan para pejabat publik tidak boleh ikut dalam kegiatan politik praktis, mau ada kampanye atau tidak. Bahkan sekedar berolahraga pun, jika itu diadakan Parpol tidak boleh ikut dan itu diatur dalam undang-undang,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Kahpiana juga mengingatkan, kegiatan itu akan menggunakan fasilitas milik pemerintah, sebaiknya bersikap profesional dengan adanya.sewa menyewa.
“Memang itu ruang publik, tetapi itu milik pemerintah jadi sebaiknya ada sewa menyewa. Itu saya sampaikan juga ke NasDem, selain
kewajibannya untuk memproses ijin keramaian dari Polresta Bandung,” paparnya.
Kahpiana menyampaikan, dirinya.akan bwrtindak tegs jika pada kegiatan jalan aehat itu ada aktivitas kampanye.
“Kalau memang ada ajakan, penyampaian visi misi, kami akan melakukan proses lebih lanjut, kita kaji terlebih dulu,” jelasnya
Untuk sanksi, tidak menjelaskan hanya ucap Kahpiana, bagi penyelenggara pemilu juga bingung,karena saat ini ada kekosongan hukum.