Pemkab Bandung Tambah Penyertaan Modal Rp. 20 Miliar Kepada PDAM Tirtaraharja


POTENSINETWORK.COM – Bupati Bandung Dadang Supriatna akan menambah penyertaan modal Rp. 20 miliar kepada Perumda (Perusahaan Air Minum Daerah) Air Minum Tirta Raharja. Hal itu dilakukan dalam rangka memperluas dan meningkatkan kualitas pelayanan, serta memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat Kabupaten Bandung.

“Ini merupakan upaya kami dalam memenuhi kebutuhan air bersih untuk masyarakat. Bersama Perumda Tirta Raharja, kami akan terus melakukan terobosan serta inovasi yang dapat menjangkau lebih banyak masyarakat, tentunya dengan cakupan yang lebih luas lagi,” ucap Bupati Bandung Dadang Supriatna di sela kegiatan Peresmian Wilayah Pelayanan Baru Perumda Air Minum Tirta Raharja Kota Pelayanan Margaasih di Balai RW 15 Desa Mekarrahayu, Kecamatan Margaasih, Senin (9/1/2023).

Dalam kesempatan itu, bupati juga mengapresiasi Perumda Tirta Raharja yang telah berhasil mengembangkan pelayanan hingga ke Kecamatan Margahayu dan Margaasih.

“Selaku kepala dearah, saya menyambut baik serta mengucapkan terima kasih kepada Perumda Tirta Raharja yang telah berhasil mengembangkan pelayanannya. Mudah-mudahan dengan diresmikannya wilayah pelayanan baru ini dapat bermanfaat bagi masyarakat setempat,” terangnya.

Baca Juga  Wagub jamin Harga Telur di Jabar Stabil Kembali

Selain itu, bupati yang akrab disapa Kang DS mendorong Perumda Tirta Raharja dalam melakukan pengembangan SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) untuk cakupan layanan di wilayah lain yang memiliki potensi sumber air bersih.

“Meskipun begitu, saya menekankan kepada jajaran perumda, untuk senantiasa menjaga kelestarian lingkungan salah satunya melalui kegiatan penghijauan. Hal ini sangat penting dilakukan dalam usaha menjaga dan melestarikan sumber-sumber air tanah yang berada di wilayah Kabupaten Bandung sehingga manfaatnya dapat berkelanjutan,” ucapnya.

Penyelenggara SPAM

Sementara itu, Dirut Perumda Air Minum Tirta Raharja, Rudie Kusmayadi, mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perumda Air Minum Tirta Raharja, bahwa keberlangsungan operasional dan pengembangan perusahaan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Daerah memberikan modal dasar kepada Perumda Air Minum Tirta Raharja, sehingga rencana bisnis sampai dengan tahun 2024 bisa terselenggara dengan baik. Modal usaha yang disertakan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung, memberikan dampak yang signifikan terhadap pengembangan usaha dalam melayanani dan meningkatkan cakupan pelayanan di Kabupaten Bandung. Serta memberikan kontribusi pula terhadap prestasi-prestasi kinerja Perumda Air Minum Tirta Raharja.

Baca Juga  Sukseskan Program Bupati Bandung, BPR Kerta Raharja Salurkan Rp 19 Miliar Dana Bergulir

“Perumda Air Minum Tirta Raharja sebagai penyelenggara sistem penyediaan air minum (SPAM) yang melayani kebutuhan air minum masyarakat/pelanggan di Kabupaten Bandung,” katanya.

Menurutnya, Area pelayanan Perumda Air Minum Tirta Raharja yang tersebar menjadi 4 (empat) wilayah, yaitu :
Wilayah Pelayanan 1 (Soreang, Kutawaringin dan Ciwidey), Wilayah Pelayanan 2 (Banjaran, Baleendah, Bojongsoang, Dayeuhkolot dan Pangalengan),Wilayah Pelayanan 3 (Ciparay, Pacet, Majalaya, Cicalengka, Rancaekek dan Cileunyi), dan Wilayah Pelayanan 4 (Cimahi, Cisarua, Lembang, Padalarang, Cikalong Wetan, Cililin dan Batujajar).

Dalam kesempatan ini Perumda Air Minum Tirta Raharja telah meresmikan Kota Pelayanan Baru yaitu Kota pelayanan Margaasih. Dimana saat ini telah dibangun sistem jaringan pipa yang di suply dari sumber Sungai Cisondari Gambung melalui Insatalai Pengolahan Air (IPA) Sadu yang telah melalui tahap standarisasi. SPAM gambung direncanakan melayani 5 kecamatan yaitu :Kecamatan Katapang,Kecamatan Soreang, Kecamatan Kutawaringin, Kecamatan Margahayu dan Kecamatan Margaasih.

Baca Juga  Bupati : Dana Bergulir Pulihkan Ekonomi Pasca Pandemi

“Berdasarkan ketentuan standar kualitas air minum, serta telah diverifikasi/disetujui oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan Kementrian Kesehatan No. 492 Tahun 2010 dan selanjutnya didistribusikan ke Wilayah Pelayanan 1 Soreang khususnya ke Kota Pelayanan Margaasih yang berada di Desa Margaasih Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung,” terangnya.

Perumda Air Minum Tirta berharap dalam penambahan Kota Pelayanan bisa mewujudkan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Bandung dengan Pelayanan Prima menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Termaju, Dinamis dan Berkelanjutan. (Fendy)