POTENSINETWORK.COM – Sekelompok orang yang mengaku perwakilan para petani dari Pasirjambu,Ciwidey dan Rancabali (Pacira) Kabupaten Bandung mendatangi Dinas Pertanian (Distan) Kab.Bandung di Soreang, Selasa.(31/1/2023).
Kedatangannya diterima Sekretaris Distan, Agus Mulya dalam pertemuan yang berlangsung tertutup.
Usai pertemuan, Ketua Kelompok Tani Bumi Jaya, Desa Nengkelan, Ciwidey, H.Wawan Setiawan menjelaskan, kedatangannya itu untuk mempertanyakan implementasi Peraturan daerah (Perda) 10 tahun 2021 tentang perlindungan petani.
“Kami mempertanyakan implementasi Perda 10 tahun 2021 karena itu menyangkut masa depan petani,” jelasnya.
Dalam Perda tersebut ujarnya, ada sekitar 13 point untuk melindungi para petani, diantaranya soal pemasaran dan harga komoditas hasil pertanian.
Dengan Perda inisiatif DPRD itu, pemerintah juga diwajibkan membantu petani dalam menjamin ketersediaan pupuk.
” Kita mendesak tahun ini Perda itu harus segera diimplementasikan,” tegasnya.