Dalam memberikan putusan, sebaiknya MK mempertimbangkan segala aspek, termasuk dampaknya. Sebab jika keinginan merubah sistem Pemilu dikabulkan, secara tidak langsung MK sudah menghancurkan demokrasi serta melanggengkan oligarki.
Selain itu, dalam perspektif hukum tata negara putusan MK bisa memberi dampak perubahan luas pada sistem ketatanegaraan kita. Serta kedaulatan rakyat menurut UUD akan mengalami deviasi.
“Hal ini kerap kita diskusikan dengan berbagai kalangan, termasuk dosen-dosen di perguruan tinggi,” ungkap Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Bandung.
Pemilu 2024 mudah – mudahan terlaksana sesuai rencana, dan putusan MK lebih mementingkan keinginan publik, bukan perorangan atau kelompok yang berniat melanggengkan oligarki. (nunk)