POTENSINETWORK.COM – Advokat sekaligus Aktivis Gurun Arisastra turut angkat bicara perihal kasus Irjen Teddy Minahasa yang dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dirinya menilai tuntutan hukuman mati yang dilayangkan pada Irjen Teddy Minahasa sudah tepat.
“Alasan-alasan hukum yang dipaparkan oleh JPU dan berdasarkan fakta persidangan yang terbuka untuk umum, tuntutan hukuman mati sudah tepat,” ujar Gurun Arisastra kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya (1/4/2023)
Kader dari Gerakan Anti Narkotika Nasional ini mengatakan tuntutan hukuman mati telah mengedepankan rasa keadilan dan persamaan dimata hukum.
“Tentu tuntutan hukuman mati itu sesuai dengan rasa keadilan, dogmatika hukum pidana yakni kejahatan itu diartikan melawan kepentingan umum, maka sebab rasa keadilan pada publik luas tentu harus tercapai apalagi ini kasus kejahatan luar biasa menyangkut keselamatan masa depan bangsa kedepan tentu harus bersih dari peredaran narkoba.”
“Tuntutan hukuman mati juga membuktikan penerapan hukum berlaku untuk semua pihak, sekalipun yang dituntut ini jenderal bintang dua. Ini artinya prinsip persamaan dimata hukum yakni equalty before the law betul-betul telah dijalankan oleh negara.”
Kader dari Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia ini mengapresiasi tuntutan hukuman mati oleh JPU terhadap Irjen Teddy Minahasa.
“Iya tentu saya mengapresiasi, penegakan hukum ini kan upaya memutus mata rantai peredaran narkoba, bayangkan kalau peredarannya tidak terputus, misalnya saja 1 KG narkoba diedarkan bisa merusak ribuan bahkan jutaan anak bangsa, ini mengerikan,” tutup Gurun.***