POTENSINETWORK.COM – Anggota DPRD Kabupaten Bandung, H.Dasep Kurnia Gunarudin menegaskan, Pemkab Bandung jangan membuat kebijakan yang membuat pedagang terjerat utang baru.
“Pada akhirnya, tujuan revitalisasi untuk mensejahterakan pedagang juatru sebaliknya,” jelas legislator PKS ini, dalam rilisnya yang diterima potensinetwork.com Selasa (30/5/2023).
Untuk merevitalisasi pasar Banjaran, ujarnya, alangkah bijak Pemerintah daerah mengukur kemampuan ekonomi para pedagang, khususnya pedagang dengan skala mikro.
Kalaupun tetap akan dilaksanakan, imbuhnya, sebaiknya Pemkab menganggarkan program revitalisasi itu dalam RAPBD Kabupaten Bandung.
Lebih lanjut Dasep berharap, semua pihak, termasuk Pemkab Bandung,
menghormati proses pengadilan dengan cara menghentikan revitalisasi.
” Selama objek sengketa sedang berproses di pengadilan dan belum memiliki kekuatan hukum mengikat, segala kegiatannya harus dihentikan” imbuh Dasep
Dalam kesempatan itu dia mengungkapkan, tanah yang digunakan Pasar Banjaran merupakan aset Pemkab Bandung, tetapi kios – kios di pasar itu, hasil swadaya para pedagang.
Idealnya kata Dasep, sebelum pembangunan antara pedagang dan Pemkab Bandung bersepakat, konpensasi untuk kios tersebut akan seperti apa.
” Jadi sebelum pembangunan ada kesepakatan terlebih. kios- kios.milik.pedagang itu konpensasinya mau seperti apa,” ujarnya.***