DPRD Setujui Pemkot Cimahi Hibahkan Tanah untuk KPU di Jalan Pesantren

hibah
DPRD setujui hibah untuk KPU (foto; istimwa)

POTENSINETWORK.COM – Pemerintah kota (Pemkot) Cimahi memberikan hibah lahan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi yang berlokasi di Jalan Pasantren Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, seluas 593 m2.

Lahan tersebut diperuntukan dalam kegiatan Pemilihan Umum (Pemilu) atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Cimahi.
Hal itu terungkap saat Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi Tentang Persetujuan DPRD tentang Penetapan Rekomendasi terhadap Laporan Panitia Khusus VIII terkait Hibah Lahan KPU di Gedung DPRD Kota Cimahi Jalan Djulaeha Karmita, Rabu (20/9) malam.

“Alhamdulillah hari ini kita melaksanakan acara sidang paripurna untuk mendapatkan persetujuan dari dewan yang terhormat atas hibah barang milik daerah, berupa lahan tanah yang akan diserahkan kepada KPU Kota Cimahi,” ujar Pj. Wali Kota Cimahi, Dikdik S. Nugrahawan.

Dijelaskannya, telah dilakukan pinjam pakai tanah, bangunan dan peralatan mesin antara Pemkot Cimahi dengan KPU Kota Cimahi nomor 032/ba.301/BPKAD tanggal 31 Desember 2019 selama 3 tahun.