DPRD Setujui Pemkot Cimahi Hibahkan Tanah untuk KPU di Jalan Pesantren

hibah
DPRD setujui hibah untuk KPU (foto; istimwa)

Kemudian diterima surat permohonan hibah dari KPU Kota Cimahi nomor 94/rt.07-sd/3277/2022 tanggal 12 September 2022 perihal permohonan dukungan pemerintah dalam hal pemenuhan sarana dan prasarana berupa tanah serta bangunan dan barang milik Pemkot Cimahi.

Menurut Dikdik, berdasarkan penjelasan pasal 396 Permendagri 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), bahwa proses hibah itu salah satunya dapat dilaksanakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintah pusat/pemerintah daerah.

“Berdasarkan pasal diatas kiranya permohonan hibah dari KPU Kota Cimahi, dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Pihaknya berharap dengan ketersediaan sarana dan prasarana dalam bentuk kantor ini semoga bisa mempermudah pelaksaaan tugas dalam penyelenggaraan Pemilu serentak yang akan dilaksanakan tahun 2024 mendatang, khususnya di Kota Cimahi.

Baca Juga:  GMBI Gerudug Polda Jabar Tuntut Kasus yang Menewaskan Anggotanya

“Semoga proses administrasi hibah lahan kepada KPU Kota Cimahi dari Pemkot Cimahi dapat segera diselesaikan dan dapat dioperasikan sesegera mungkin, sehingga dapat mendukung tugas KPU Kota Cimahi. Saya ucapkan terima kasih juga kepada seluruh pihak yang telah mendukung kegiatan yang dilaksanakan ini khususnya ketua DPRD, para wakil ketua DPRD, dan anggota DPRD Kota Cimahi,” tutur Dikdik.