POTENSINETWORK.COM – Oktober tanggal 22, diperingati sebagai Hari Santri. Awalnya Hari Santri diusulkan pada Jumat (27/6/2014) saat kunjungan Joko Widodo yang saat masih menjadi calon presiden. Hal itu diusulkan oleh ratusan santri Pondok Pesantren Babussalam, Desa Banjarejo, Malang, Jawa Timur.
Hingga akhirnya tanggal 22 Oktober ditetapkan sebagai Hari Santri Nasional ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri pada 15 Oktober 2015 yang lalu.
Keputusan tersebut didasari oleh tiga hal, pertama karena dalam perjuangan merebut serta mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia ulama serta santri pondok pesantren memiliki peran yang besar.