Penetapan “Hari Jadi” Kabupaten Banyumas dalam Peraturan Daerah ini, merupakan hasil penelitian, penelusuran, dan telaah yang mendalam menganai hari jadi Kabupaten Banyumas yang sebenarnya. Penelitian tersebut perlu dilakukan karena telah terjadi penetapan hari jadi tanggal 6 April 1582 dalam Peraturan Daerah Kabupaten DATI II Banyumas Nomor 2 Tahun 1990 yang tidak didasarkan pada kajian penelitian sejarah yang benar. Akibat adanya kesalahan dalam penentuan hari jadi Kabupaten Banyumas tersebut, secara empiris telah menimbulkan polemik dan perbadaan pendapat dalam masyarakat. Masalah lain yang muncul yaitu masyarakat terutama para pemerhati sejarah Banyumas merasa penetapan hari jadi yang selama ini diperingati merupakan suatu kebohongan atau ketidakjujuran atau bukan apa yang semestinya, hal ini tentunya sangat bertentangan dengan karakter “wong” Banyumas yang “cablaka” atau “blakasuta” yakni salah satu karakter khas masyarakat Banyumasan yang bermakna berterus terang/apa adanya/apa mestinya/tanpa basa basi/blak-blakan.
Paralel dengan karakter khas masyarakat banyumas yang menjunjung nilai-nilai kejujuran tersebut, Peraturan Daerah ini dapat dimaknai sebagai suatu upaya pelurusan sejarah yang sebenarnya atau apa adanya mengenai hari jadi Kabupaten Banyumas.
Berdasarkan penelitian dan telaah yang mendalam, terdapat sebuah Naskah yang sangat penting dan menentukan dalam kaitannya penelusuran sumber sejarah untuk menentukan kapan hari jadi Kabupaten Banyumas yang sebenarnya, naskah tersebut dikenal dengan nama : “Naskah Kalibening”.