Berikut syarat-sayat yang harus dipenuhi oleh seorang wartawan untuk dapat mengikuti Uji Kompetensi Wartawan, berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 Tentang Standar Kompetensi Wartawan, sebagai berikut:
- Bekerja sebagai wartawan aktif yang dibuktikan dengan :
a. melampirkan fotocopy Kartu Pers yang masih berlaku;
b. Surat Keterangan dari Pemimpin Redaksi/Wakil Pemimpin Redaksi/
Redaktur Pelaksana/Jabatan Setara; dan
c. Data Riwayat Hidup. - Tidak sedang sebagai bagian dari partai politik, anggota legislatif, humas lembaga pemerintahan dan swasta, anggota TNI dan Polri.
- Telah menjadi wartawan paling singkat 1 (satu) tahun.
- Bekerja sebagai wartawan pada perusahaan Pers, Lembaga Penyiaran Swasta, yang memenuhi ketentuan:
a. Berbadan hukum Indonesia dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT), kecuali wartawan yang bekerja pada Lembaga Penyiaran Publik, Kantor Berita Negara, Lembaga Penyiaran Komunitas;
b. Memuat nama penanggung jawab dan alamat (termasuk nomor telepon dan alamat surat elektronik) secara terbuka di masing-masing media;
c. Melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi secara teratur dan berkesinambungan paling singkat selama 6 (enam) bulan;
d. Dikelola untuk kepentingan umum, bukan media kehumasan, dan bukan media internal organisasi atau perusahaan; dan
e. Tidak menggunakan nama dan/atau logo penerbitan, laman, atau lembaga penyiaran yang menyerupai nama lembaga negara atau badan publik. - Wartawan lepas (freelance journalist) dapat mengikuti Uji Kompetensi Wartawan dengan melampirkan Surat Rekomendasi dari Perusahaan Pers tempat mempublikasikan karya jurnalistiknya.
- Mengisi dan menyerahkan formulir dalam bentuk softcopy atau hardcopy.
- Menyampaikan contoh karya urnalistik yang dimuat dan/atau disiarkan pada segala jenis saluran yang tersedia dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
- Menandatangani pernyataan kesediaan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan, dan mematuhi jadwal, tatacara uji, bersikap sopan dan berpakaian rapi.
- Kecuali ketentuan angka 4 huruf a di atas, Wartawan pada Lembaga Penyiaran Publik (LPP-RRI dan LPP-TVRI) dan Kantor Berita Negara (Antara), harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 1, angka 2, angka 3, angka 4 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, angka 5, angka 6, dan angka 7.*(Ar)