Diskominfo Garut akan fasilitasi UKW untuk Jurnalis di Kabupaten Garut

UKW
Kadiskominfo Kab Garut,Margianto (ft.potensinetwork)

Berikut syarat-sayat yang harus dipenuhi oleh seorang wartawan untuk dapat mengikuti Uji Kompetensi Wartawan, berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 Tentang Standar Kompetensi Wartawan, sebagai berikut:

  1. Bekerja sebagai wartawan aktif yang dibuktikan dengan :
    a. melampirkan fotocopy Kartu Pers yang masih berlaku;
    b. Surat Keterangan dari Pemimpin Redaksi/Wakil Pemimpin Redaksi/
    Redaktur Pelaksana/Jabatan Setara; dan
    c. Data Riwayat Hidup.
  2. Tidak sedang sebagai bagian dari partai politik, anggota legislatif, humas lembaga pemerintahan dan swasta, anggota TNI dan Polri.
  3. Telah menjadi wartawan paling singkat 1 (satu) tahun.
  4. Bekerja sebagai wartawan pada perusahaan Pers, Lembaga Penyiaran Swasta, yang memenuhi ketentuan:
    a. Berbadan hukum Indonesia dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT), kecuali wartawan yang bekerja pada Lembaga Penyiaran Publik, Kantor Berita Negara, Lembaga Penyiaran Komunitas;
    b. Memuat nama penanggung jawab dan alamat (termasuk nomor telepon dan alamat surat elektronik) secara terbuka di masing-masing media;
    c. Melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi secara teratur dan berkesinambungan paling singkat selama 6 (enam) bulan;
    d. Dikelola untuk kepentingan umum, bukan media kehumasan, dan bukan media internal organisasi atau perusahaan; dan
    e. Tidak menggunakan nama dan/atau logo penerbitan, laman, atau lembaga penyiaran yang menyerupai nama lembaga negara atau badan publik.
  5. Wartawan lepas (freelance journalist) dapat mengikuti Uji Kompetensi Wartawan dengan melampirkan Surat Rekomendasi dari Perusahaan Pers tempat mempublikasikan karya jurnalistiknya.
  6. Mengisi dan menyerahkan formulir dalam bentuk softcopy atau hardcopy.
  7. Menyampaikan contoh karya urnalistik yang dimuat dan/atau disiarkan pada segala jenis saluran yang tersedia dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
  8. Menandatangani pernyataan kesediaan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan, dan mematuhi jadwal, tatacara uji, bersikap sopan dan berpakaian rapi.
  9. Kecuali ketentuan angka 4 huruf a di atas, Wartawan pada Lembaga Penyiaran Publik (LPP-RRI dan LPP-TVRI) dan Kantor Berita Negara (Antara), harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 1, angka 2, angka 3, angka 4 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, angka 5, angka 6, dan angka 7.*(Ar)