SUBANG, POTENSINETWORK.COM – DPRD Kabupaten Subang membuka penjaringan calon Penjabat atau Pj Bupati Subang.
Hal tersebut tertuang dalam surat pengumuman yang diterbitkan oleh Sekretariat DPRD yang diteken oleh Ketua DPRD Subang H Narca Sukanda.
Penjaringan calon Pj Bupati Subang berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota.
“Pasal 9 ayat (4) mengamanatkan bahwa DPRD melalui Ketua DPRD kabupaten/kota dapat mengusulkan 3 orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri,” tertulis dalam surat tersebut.