Proses penjaringan calon Pj Bupati ini dibuka kepada putra dan putri terbaik Kabupaten Subang melalui fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Subang.
Calon yang ingin mengikuti penjaringan ini harus memenuhi beberapa persyaratan ketat, antara lain:
- Mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.
- Menjadi Pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati.
- Memiliki penilaian kinerja pegawai atau nilai baik selama 3 tahun terakhir.
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah.
Dengan demikian, diharapkan calon yang terpilih nantinya akan dapat memberikan kontribusi yang terbaik untuk kemajuan Kabupaten Subang.
Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Subang akan berakhir pada 19 Desember 2023 mendatang. Sedangkan untuk pemilihan Bupati- Wakil Bupati pada bulan Nopember 2024 tahun depan.