Pesan Edi Kanedi kepada konstituen, Perihal SPD

Edi
Reses masa persidangan III, Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi, Edi Kanedi. (foto; Istimewa)

CIMAHI, POTENSINETWORK.COM – Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi, Edi Kanedi dari fraksi Demokrat, menegaskan bahwa usulan dari masyarakat yang tidak ada dalam Surat Penyediaan Dana (SPD) Pemerintah Kota Cimahi, akan diserap usulan tersebut terlebih dahulu.

Hal itu diungkapkan saat menggelar reses persidangan III yang dihadiri oleh konstituennya dari RW 14 dan 31 Kelurahan Melong sebanyak 250 lebih, yang digelar di Cave Angkringan 267 Cijerah, Jl. Raya Cijerah No. 267, Bandung Kulon, Kota Bandung, Sabtu (4/11).

Menurut Edi, usulan masyarakat seperti PJG, atau PJU, itu sangat memungkinkan.

Baca Juga:  Per 26 Agustus 2024 Resmi Jabatan Anggota DPRD Kab Bandung periode 2019-2024 Berhenti.

“Kalau usulan masyarakat yang sangat memungkinkan seperti PJU, PJG saya akan meminta kepada pihak Pemkot, tetapi bila ada program usulannya yang tidak nyambung dengan yang ada di SPD, tentunya saya akan diserap,” kata Edi.

Edi mencontohkan, seperti usulan yang tidak ada di SPD seperti sumur dulunya adalah program dari Pemerintah Kota.

“Tapi sekarang bagiannya Pemerintah Provinsi Jawa Barat, tapi kalau memang masyarakat sangat perlu seperti kemarin kemarau panjang, membuat kekeringan,tetap saya akan berusaha melalui pemerintah Kota untuk disampaikan kepada pemrov,” ucapnya.

Baca Juga:  Ketua Komisi I DPRD Kota Cimahi Hendra Saputra Apresiasi Helatan Pekan Kebudayaan 2023