SUBANG, POTENSINETWORK.COM – Bupati Subang H. Ruhimat, menyerahkan sertifikat Hak Atas Tanah Objek Land reform di dusun Kosedansari, Desa Tanjungsari Barat, Kecamatan Cikaum. Selasa, 7/11/2023.
Kepala Desa Tanjungsari Barat Zaenal Mutaqin dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur, serta ucapan terima kasih kepada Bupati Subang yang telah membantu masyarakat, sehingga akhirnya saat ini penyerahan sertifikat tanah kepada warga Dusun Kosedansari dapat terlaksana.
“Alhamdulillah setelah sekian lama, dengan bantuan bapak, selama 3 tahun, bersimbah peluh, menyita waktu dan tenaga, mengeluarkan banyak biaya, Alhamdulillah kami terobati dengan terbitnya sertifikat, ” Hatur nuhun pisan Bapak.” kata Zaenal.
Selanjutnya, Kepala Kantor BPN Kab. Subang Andi Kadandio Alepudin, A.Ptnh., M.Si menjelaskan bahwa Redistribusi adalah transformasi ekonomi, dimana sebelumnya masyarakat tidak memiliki tanah, dan tidak ada akses, saat ini mendapatkan sertifikat tanah.
“Hari ini melalui Pak Bupati, melalui pak camat dan kepala desa, Bapak Ibu sudah punya tanah, Alhamdulillah kemudian Bapak Ibu sekarang sudah mau punya sertifikat melalui BPN, dan terakhir Bapak Ibu nanti akan tingkatkan transformasi ekonomi ke tingkat kesejahteraan melalui kolaborasi antara kami dan pemerintah daerah.” ujarnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat Hak Atas Tanah Objek Land reform, yang pada kesempatan tersebut, diserahkan sejumlah 187 sertifikat dari target 221 sertifikat, dimana 34 sertifikat yang belum diserahkan saat ini tengah dalam proses. Penyerahan dilaksanakan secara simbolis oleh Bupati Subang kepada 10 orang penerima, dan didampingi oleh Sekda Subang, Kepala Kantor BPN serta jajaran.