News  

Bupati Subang Serahkan Sertifikat Hak AtasTanah Objek Land reform pada Warga Dusun Kosedansari

Bupati subang
Bupati Subang H. Ruhimat, menyerahkan sertifikat Hak Atas Tanah Objek Landreform di dusun Kosedansari, Desa Tanjungsari Barat, Kecamatan Cikaum. Selasa, 7/11/2023.

Suryana, salah satu penerima Sertifikat pada kesempatan tersebut menyampaikan rasa terima kasih atas perjuangan Bupati Subang dalam rangka kesejahteraan masyarakat Kabupaten Subang khususnya Dusun Kosedansari.

“Hatur nuhun ka Pak Bupati anu tos merjuangkeun kanggo masyarakat Dusun Kosedansari.” ujarnya.

Asisten Daerah 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Subang H. Hidayat, S.Ag., M.Si menyampaikan bahwa tanah yang saat ini diberikan sertifikat, telah dihuni oleh warga selama 30 tahun, dimana sebelumnya rumah rumah yang terbangun adalah bedeng bedeng yang ditinggali oleh karyawan PG. Rajawali.

Baca Juga:  IKWI Jabar Lantik Pengurus IKWI Kabupaten Bandung 2023-2026

30 tahun ieu bedeng, ayeuna Alhamdulillah kapimilik kudu bungah boga Bupati nu talaten.” katanya.

Sementara itu, Bupati Subang yang akrab disapa Kang Jimat menyatakan rasa bahagianya, karena saat ini dapat menyerahkan sertifikat tanah kepada warga.

“Sebuah kebahagian baik untuk ibu dan bapak, dan tentunya kebahagiaan bagi saya.” ujar Bupati.

Dirinya juga menyatakan, demi mewujudkan mimpi para warga tersebut, dirinya telah memperjuangkan hak rakyat tersebut hingga Kementerian,

“Saya dua kali ke kementerian BPN tiada lain dalam rangka mewujudkan terkait apa yang didambakan yang dimimpikan oleh rakyat Kosedansari.” jelasnya.

Kang Jimat menyatakan, dirinya sangat ingin membantu terkait kepemilikan lahan bagi warga tiada lain karena dirinya pernah merasakan bagaimana rasanya tidak memiliki lahan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan, itulah yang memotivasi dirinya dalam membantu masyarakat.

Baca Juga:  Pangdam III/Slw: "Selamat Hari Jadi Ke-79 Prov. Jabar