Oleh karena itu, kata dia, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota terutama bagi para penjabat (PJ) Gubernur dan PJ Bupati/Walikota memiliki kewajiban tersendiri agar mampu mengendalikan inflasi di daerahnya masing-masing.
“Sebab bagi para PJ Gubernur atau PJ Bupati/Walikota, bila daerahnya mengalami inflasi tinggi di atas inflasi nasional dan tidak mampu diatasi, tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan akan kena sanksi dicopot dari jabatannya,” ungkapnya.
Demikian pula sebaliknya, apabila angka inflasi di daerahnya berada di bawah angka inflasi nasional, maka PJ Gubernur atau PJ Bupati/Walikota bersangkutan akan memperoleh apresiasi bahkan mendapatkan bonus insentif fiskal melalui transfer Dana Insentif daerah (DID) ke kas daerah.
“Ini sudah dibuktikan Kabupaten Bandung yang mendapat penghargaan dan sekaligus transfer DID dari pemerintah pusat sebesar Rp 9 miliar lebih karena angka inflasi Kabupaten Bandung hanya 2,27 persen dan berada di bawah inflasi nasional sebesar 2,57 persen,” tutur Djamu Kertabudi. *(red/ Diskominfo)