KPU Revisi PKPU, Syarat terbaru usia Capres-Cawapres

revisi
KPU RI /foto; Istimewa

JAKARTA, POTENSINETWORK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan revisi aturan syarat usia capres-cawapres yaitu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden menjadi PKPU Nomor 23 Tahun 2023.

Revisi PKPU tersebut sudah ditandatangani oleh Ketua KPU, Hasyim Asyari pada 3 November 2023.

Revisi PKPU juga sudah diundangkan oleh Kemenkumham dengan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Asep Mulyana.

Revisi PKPU ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diumumkan pada 16 Oktober 2023.

Baca Juga:  Kemendagri: Jadikan Musrenbang sebagai Wadah Pengentasan Kemiskinan Ekstrem

Putusan tersebut pun telah tertuang dalam Pasal 13 huruf p PKPU Nomor 23 Tahun 2023 dengan bunyi:
“berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.”