“Tanah wakaf Muhammadiyah jangan sampai diganggu oleh mafia tanah. Jika terganggu, masa depan bangsa juga akan ikut terganggu,” tutur Raja Juli Antoni.
Wamen ATR/Waka BPN dalam kesempatan ini mengucapkan selamat kepada penerima sertipikat sekaligus mengimbau jika masih ada tanah wakaf yang belum disertipikasi untuk segera mendaftarkannya dan menghubungi Kantor Pertanahan setempat
“Mari kita pastikan aset umat memiliki kepastian hukum dengan melakukan sertipikasi tanah. InsyaaAllah Kantor Pertanahan dengan sepenuh hati akan mengurus permohonan tersebut,” tutup Wamen ATR/Waka BPN.
Turut hadir mendampingi Wamen ATR/Waka BPN dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I. Yogyakarta, Suwito. **