CIMAHI, POTENSINETWORK.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi mengingatkan peserta Pemilu 2024 tak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) pada pohon. Pemasangan APK itu akan merusak keindahan dan berdampak terhadap kesehatan pohon. Apalagi sampai dipaku.
“Pemasangan atribut apapun termasuk yang mengandung politik di pohon ada aturannya. Jadi disebutkan ada larangan untuk memasang apapun di pohon apalagi sampai dipaku,” tegas Kepala Bidang Tata Lingkungan pada DLH Kota Cimahi Agus Irwan Kustiawan, kAMIS (16/11/2023).
Dia mengatakan, larangan itu tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, Perda Kota Cimahi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Izin Reklame dan Perda Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2014 tengang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.